Gubernur
Jawa Barat (Jabar) Ahmad Heryawan (Aher) membela Bupati Bogor Rachmat
Yasin yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Polresta Depok atas laporan
Panwaslu Kabupaten Bogor terkait dugaan melakukan pelanggaran dalam
pilkada Jabar.
"Seharusnya Panwaslu bersikap adil dong, bisa melaporkan yang lain-lain juga, kan banyak juga Gubernur dan Bupati (ikut kampanye)," kata Aher, di Kota Bandung, Kamis.
Ia meminta semua yang ikut terlibat seharusnya bisa diproses oleh aparat penegak hukum.
"Ya itu tadi, seharusnya semua dilibatkan dong, bela nih," katanya.
"Seharusnya Panwaslu bersikap adil dong, bisa melaporkan yang lain-lain juga, kan banyak juga Gubernur dan Bupati (ikut kampanye)," kata Aher, di Kota Bandung, Kamis.
Ia meminta semua yang ikut terlibat seharusnya bisa diproses oleh aparat penegak hukum.
"Ya itu tadi, seharusnya semua dilibatkan dong, bela nih," katanya.
Pihaknya malah ingin tahu apakah kasus hukum yang menimpa Bupati Bogor itu delik aduan atau bukan.
"Justru kita ingin tahu dulu apakah benar itu delik aduan," ujar Heryawan.
Polresta Depok menetapkan Bupati Bogor Rachmat Yasin sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana pelanggaran Pemilu pada Pilkada Jawa Barat 2013.
Rachmat telah ditetapkan tersangka sejak Senin (11/3), ia diperiksa di Markas Polresta Depok atas laporan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Bogor.
Bupati Bogor tersebut diduga melakukan pelanggaran Pemilu dengan melakukan kampanye ilegal di Kecamatan Bojong Gede, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Rachmat diduga melanggar Undang Undang Pemilu Nomor 32 tahun 2004 Pasal 116 ayat 4 junto Pasal 80 yang berbunyi pejabat negara, pejabat struktural dan fungsional dalam jabatan negeri dan kepala desa yang dengan sengaja melanggar ketentuan diancam pidana penjara minimal satu bulan dan maksimal 6 bulan dan denda paling sedikit Rp600.000 dan maksimal Rp6.000.000.(an)
http://www.suaranews.com/2013/03/polresta-tidak-adil-gubernur-jabar-siap.html
"Justru kita ingin tahu dulu apakah benar itu delik aduan," ujar Heryawan.
Polresta Depok menetapkan Bupati Bogor Rachmat Yasin sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana pelanggaran Pemilu pada Pilkada Jawa Barat 2013.
Rachmat telah ditetapkan tersangka sejak Senin (11/3), ia diperiksa di Markas Polresta Depok atas laporan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Bogor.
Bupati Bogor tersebut diduga melakukan pelanggaran Pemilu dengan melakukan kampanye ilegal di Kecamatan Bojong Gede, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Rachmat diduga melanggar Undang Undang Pemilu Nomor 32 tahun 2004 Pasal 116 ayat 4 junto Pasal 80 yang berbunyi pejabat negara, pejabat struktural dan fungsional dalam jabatan negeri dan kepala desa yang dengan sengaja melanggar ketentuan diancam pidana penjara minimal satu bulan dan maksimal 6 bulan dan denda paling sedikit Rp600.000 dan maksimal Rp6.000.000.(an)
http://www.suaranews.com/2013/03/polresta-tidak-adil-gubernur-jabar-siap.html
Posting Komentar